KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1989 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN TATA KERJA MENTERI MUDA
Pasal 2
Menmuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
- Menmuda/Sekretaris Kabinet;
- Menmuda Keuangan;
- Menmuda Perdagangan;
- Menmuda Perindustrian;
- Menmuda Pertanian;
- Menmuda Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
