KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. (2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
