KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, perlengkapan, kepegawaian, urusan tata usaha, urusan rumah tangga, dan pengamanan dalam lingkungan BATAN.
