KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Direktur Jenderal mempuinyai tugas: a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan Pemerintah dan membina Aparatur BATAN agar berdaya guna dan berhasilguna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan Program Tenaga Atom Nasional; c. membina dan melaksanakan kerjasama dengan Instansi Pemerintah dan Organisasi lainnya di dalam dan luar Negeri, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Apabila Direktur Jenderal berhalangan dalam melaksanakan tugasnya maka salah seorang Deputi dapat ditunjuk untuk mewakilinya.
