KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Organisasi BATAN terdiri dari : a. Direktur Jenderal; b. Sekretariat; c. Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah; d. Deputi Bidang Eksplorasi dan Teknologi; e. Pusat Pendidikan dan Latihan.
