KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
(1) BATAN dapat membentuk Unit Pelaksana teknis sesuai dengan kebutuhan (2) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis tersebut pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jendral setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab dalam Bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
