KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Sekretariat terdiri dari sebanyah-banyaknya 6 (enam) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. (2) Biro/pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian/Bidang dan setiap Bagian/Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Sub Bagian/Sub bidang,
