KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
PUSDIKLAT mempunyai tugas menyelenggarakan, membina, mengkoordinasi seluruh kegiatan pendidikan dan latihan baik teknis maupun non teknis berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
