KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat Pendidikan dan Latihan Yang selanjutnya di sebut PUSDIKLAT ialah unit organisasi dalam lingkungan BATAN di bidang pendidikan dan latihan baik teknis maupun non teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal, (2) PUSDIKLAT di pimpin oleh seorang Kepala Pusat.
