KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Eksplorasi dan Teknologi Membawahi a. Pusat Eksplorasi dan Pengolahan Bahan Nuklir b. Pusat penelitian. Bahan Murni dan Instrumentasi c. Biro Bina Program Bidang Nuklir.
