KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas tersebut pada Pasal 9 Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah menyelengarakan fungsi: a. membina dan mengembangkan pelaksanaan program penelitian aplikasi radiasi dan isotop; b. mengatur, mengawasi dan mengendalikan pamakaian zat radioaktif dan radiasi dan meneliti dampaknya terhadap lingkungan; c. memberikan pelayanan dosimetri dan standarisasi dalam rangka keselamatan dan perlindungan terhadap radiasi; d. membina dan mengembangkan penelitian aplikasi teknik nuklir.
