KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1980 tentang BADAN TENAGA ATOM NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah mempunyai tugas membina, mengembangkan dan melaksanakan program penelitian Aplikasi serta memberikan jasa ilmiah dalam rangka memanfaatkan tenaga atom di INDONESIA dalam arti yang seluas-luasnya.
