KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini maka ketentuan mengenai Tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha negara dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku.
