KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan kepala badan Kepegawaian negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
