KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA
Pasal 4
Hakim yang diangkat sebagai Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung hanya dapat diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan.
Hakim yang diangkat sebagai Panitera/Wakil Panitera/Panitera Muda/Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung hanya dapat diberikan satu tunjangan jabatan yang menguntungkan.