KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA
Pasal 3
Bersarnya Tunjangan Panitera pada Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama di Tingkat banding dan Tingkat Pertama adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan Presiden ini.
