KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan Tunjangan Panitera setiap bulan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan Panitera diberikan Tunjangan Panitera setiap bulan.