KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Panitera pada :
- Mahkamah Agung;
- Peradilan Umum;
- Peradilan Tata Usaha Negara;
- Peradilan Agama.
