KEPPRES
TUNJANGAN PANITERA
Pasal 7
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2000 a.n.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2000 a.n.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd