KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 7
BAB 2 — DEWAN KETAHANAN PANGAN PROPINSI
(1) Untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Propinsi sebagai
bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Daerah Propinsi dapat membentuk Dewan Ketahanan Pangan Propinsi, yang diketuai oleh
PRESIDEN
Gubernur.
(2) Dewan Ketahanan Pangan Propinsi mempunyai tugas membantu
Gubernur dalam:
- merumuskan kebijakan di bidang ketahanan pangan propinsi, yang meliputi aspek ketersediaan, distribusi, dan konsumsi serta mutu, gizi, dan keamanan pangan;
- melaksanakan evaluasi dan pengendalian pemantapan ketahanan pangan propinsi.
