KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 6
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Apabila dipandang perlu, untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan,
Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja yang terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemantapan ketahanan pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan
tata kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Harian.
