KEPPRES
DEWAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
BAB 1 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Membentuk Dewan Ketahanan Pangan, yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Dewan.
(2) Dewan merupakan lembaga non struktural yang dipimpin oleh seorang
Ketua.
PRESIDEN
