KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN,
Pasal 7
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri
PRESIDEN
Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Una Aha ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menetri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
