KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN,
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Sambas, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kejaksaan Negeri Bontang, Kejaksaan Negeri Tilamuta, dan Kejaksaan Negeri Una Aha dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
