Pasal 5
(1) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sambas maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri singkawang di Sambas tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.
(2) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Nunukan maka perkara odana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di Nunukan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.
(3) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Bontang maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Tenggarong di Bontang tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Bontang.
(4) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tilamuta maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Limboto di Tilamuta tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tilamuta.
(5) Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Una Aha maka perkara pidana dan
perkara lainnya yang terjadi di Kabupaten Kendari dan sudah ditangani Kejaksaan Negeri Kendari tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Una Aha.
