KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN,
Pasal 4
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sambas maka Kabupaten Sambas
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Singkawang.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Nunukan maka Kabupaten Nunukan
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tarakan.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Bontang maka Kota Bontang
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tenggarong.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri tilamuta maka Kabupaten Boalemo
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Limboto.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Una Aha maka Kabupaten Kendari
dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kendari.
