KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN,
Pasal 3
(1) Kejaksaan Negeri Sambas termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat.
(2) Kejaksaan Negeri Nunukan dan Kejaksaan Negeri Bontang termasuk dalam
daerah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
(3) Kejaksaan Negeri Tilamuta termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara.
(4) Kejaksaan Negeri Una Aha termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Tenggara.
PRESIDEN
