KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS, KEJAKSAAN NEGERI NUNUKAN,
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
