KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN
Pasal 4
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) kepada masing-masing Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
