KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN
Pasal 3
(1). Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah (DPOD).
(2). Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2002 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
