KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN
Pasal 2
(1). Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2). Penghitungan Dana Alokasi Umum suatu Daerah juga mempertimbangkan
Faktor Penyeimbang dengan tujuan untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.
(3). Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas
Alokasi Minimum kepada Daerah yang diperhitungkan dalam bentuk lumpsum dan berdasarkan proporsi beban belanja pegawai Tahun Anggaran 2001.
Pasal 3 …
