KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN
Pasal 5
(1). Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan
kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2). Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap
triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah.
