PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 202g TENTANG
Pasal 8
(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d yaitu Pj. Gubernur Bali.
(21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam pelaksanaan teknis kegiatan; dan
- membantu tugas Ketua Harian dalam pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang.
2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi;
Penanggung Jawab Bidang Pendanaan;
Penanggung Jawab Bidang Logistik;
Penanggung Jawab Bidang Acara;
Penanggung Jawab Bidang Fair and Bxpo;
Penanggung Jawab Bidang Registrasi, Website, dan Sistem Informasi;
Penanggung
SK No 191907 A
PRESIDEN INDONESIA 3-
- Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan; dan
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik, Dokumentasi, dan Promosi. (2t Penanggung Jawab Bidang Program dan Sesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua : Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; Wakil Ketua : Arie Setiadi Moerwanto, Perekayasa Ahli Utama Bidang Sumber Daya Air (water expertl Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial;
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Direktur .
SK No l9l894A
PRESIDEN
- Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kepala Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
- Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian; 1 1. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Perrrbahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan
- Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
(3) Penanggung Jawab Bidang Pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketua : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara; Wakil . . .
SK No 191895 A
PRESIDEN
Wakil Ketua : Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan
Staf Ahli Bidang Industri Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (41 Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: Ketua : Menteri Sekretaris Negara; Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri; Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perr.rmahan Ralryat;
Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
Direktur
SK No 191896A
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ;
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
- Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah;
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;
- Komandan Pasukan Pengamanan Presiden; dan
- Pj. Gubernur DKI Jakarta.
(5) Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana
: dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: Ketua : Menteri Luar Negeri; Wakil Ketua : Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; Anggota : 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan, liementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Deputi.
SK No l9l897A
PRESIDEN
- Deputi Bidang Dukungan Keda Kabinet, Sekretariat Kabinet;
- Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Bali; dan
- Wishnutama Kusubandio.
(6) Penanggung Jawab Bidang Fair and Expo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: Ketua Menter:i Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Wakil Ketua 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
- DirekturJenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Ker4enterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Deputi. . .
SK No 191898 A
EFff,{f.TiN
- Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (71 Penanggung Jawab Bidairg Registrasi, Website, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f terdiri atas:
Ketua : Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Bidang Manajemen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Wakil Ketua : Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; Anggota : 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara.
(8) Penanggung
SK No 191899 A
PRESIDEN
(8) Penanggung Jawab Bidang Keamanan dan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf g terdiri atas: Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia;
- Wakil Menteri Kesehatan; Anggota : 1. Wakil Kepala Badan Intelijen Negara;
- Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;
- Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan;
- Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II;
- Panglima Komando Daerah Militer lX I Udayana; dan
- Kepala Kepolisian Daerah Bali.
(9) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi Publik,
Dokumentasi, dan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas: Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika;
Wakil . . .
SK No 191908 A
PRESIDEN
Wakil Ketua Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal;
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; dan
Deputi Bidang Strategi Komunikasi Publik, Kantor Staf Presiden.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas:
merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World. Water Forum ke-10;
melaksanakan...
SK No 191901 A
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
4 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Penanggung Jawab Bidang Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurrf d memiliki tugas:
- merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya protokol dan konsuler dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World Water Forum ke-10;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Acara yang dihadiri VVIP dan/atau VIP dan peserta lainnya termasuk di dalamnya protokol dan konsuler kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
Pasaltl ...
SK No 191902 A
PRESIDEN
-L2-
Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 191905 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Keputusan Presiden Nomor I Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024;
MEMUTUSI(AN:
SK No 191906 A
PRESIDEN
