KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 202g TENTANG
Pasal 12
Penanggung Jawab Bidang Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas:
merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian World. Water Forum ke-10;
melaksanakan...
SK No 191901 A
- melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
- menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Logistik termasuk di dalamnya ruang pertemuan, akomodasi, transportasi, dan kegiatan lainnya yang dihadiri WIP dan/atau VIP dan peserta lainnya kepada Ketua melalui Sekretariat; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua.
4 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
