KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 202g TENTANG
Pasal 8
(1) Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d yaitu Pj. Gubernur Bali.
(21 Wakil Ketua Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- membantu tugas-tugas Ketua Harian dalam pelaksanaan teknis kegiatan; dan
- membantu tugas Ketua Harian dalam pemantauan pelaksanaan tugas Bidang-Bidang.
2 Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
