CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
CUTI BERSAMA PEGAWAI NEGERI SIPILTAHUN 2019
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi
Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti
bersama tahun 2019;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333
ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan
Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti
Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
- Peraturan ...
SK No 011159 A
PRES ID EN
REPUSLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 ten tang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
PEGAWAINEGERI SIPILTAHUN 2019.
PERTAMA Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
KEDUA Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
KEEMPAT Ketentuan mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
KELIMA ...
SK No011160 A
PRES ID EN
REPUBLIK INDONESIA
KELI MA Keputusan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SK No O 111 61 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi
Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti
bersama tahun 2019;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333
ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan
Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
- Peraturan ...
SK No 011159 A
PRES ID EN
REPUSLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 ten tang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
