KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN DAN DELEGASI REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa untuk Perubahan Iklim yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Panitia Nasional.
