Pasal 7
(1) Gubernur bertugas:
- Memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan umum
di daerahnya;
Mendorong kegiatan promosi usaha;
Mendorong dunia usaha nasional untuk meningkatkan
kerjasama dengan pengusaha-pengusaha dari negara-negara
yang terlibat dalam Kerjasama Ekonomi Sub Regional dan
mitra usaha asing lainnya;
- Mendorong peningkatan kerjasama di bidang investasi,
pariwisata, pertambangan dan energi, pertanian, kehutanan,
industri dan perdagangan, perhubungan, infrastruktur, sumber
daya manusia, jasa, dan kerjasama ekonomi di sektor atau
bidang lainnya di wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional;
dan
- Melaporkan perkembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional
di daerahnya kepada Ketua Tim Koordinasi.
(2) Dalam ….
PRESIDEN
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur mengikutsertakan:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi;
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi;
Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi;
Perguruan Tinggi; dan
Pihak lain yang dipandang perlu.
