KEPPRES
TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Koordinasi
dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Koordinator
Bidang Perekonomian, Anggaran Departemen/Instansi terkait, dan
Anggaran Pemerintah Daerah.
