KEPPRES
TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL
Pasal 6
Pelaksanaan pengembangan daerah dalam kerangka Kerjasama Ekonomi
Sub Regional menjadi tanggung jawab Gubernur propinsi yang
bersangkutan.
Pelaksanaan pengembangan daerah dalam kerangka Kerjasama Ekonomi
Sub Regional menjadi tanggung jawab Gubernur propinsi yang
bersangkutan.