Pasal 5
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi
membentuk Tim Pelaksana Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub
Regional untuk masing-masing wilayah pertumbuhan dan
pengembangan, dengan salah satu Menteri Anggota Tim
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi Ketua
Tim Pelaksana Koordinasi Kerjasama Ekonomi Sub Regional di
wilayah pertumbuhan dan pengembangan yang ditentukan.
(2) Untuk ….
PRESIDEN
(2) Untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi, Ketua
Tim Koordinasi membentuk Sekretariat Nasional Kerjasama
Ekonomi Sub Regional.
(3) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program-program
sektoral tertentu pada wilayah-wilayah pertumbuhan dan wilayah
pengembangan, Ketua Tim Koordinasi juga membentuk Tim
Teknis Pengembangan Kerjasama Ekonomi Sub Regional.
