KEPPRES
PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol
beserta Lampirannya dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggreris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
