PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT
Pasal 1
Mengesahkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in
Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia
pada tanggal 27 Pebruari 1998 di Jenewa, Swiss yang salinan naskah
aslinya dalma bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol
beserta Lampirannya dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggreris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
ttd.
PRESIDEN
3 Desember 1997
(97-5441)
Perdagangan di bidang Jasa
ATAS
Anggota-anggota Organisasi Perdagangan Dunia (selanjutnya disebut sebagai
OPD) yang Daftar Komitmen Spesifiknya dan Daftar Pengecualian atas Pasal II GATS
yang menyangkut/berkaitan dengan jasa keuangan yang dilampirkan dalam protokol ini
(selanjutnya disebut sebagai anggota),
dengan mempertimbangkan perundingan-perundingan yang diselenggarakan
berdasar pada Keputusan Kedua tentang Jasa keuangan yang disahkan Dewan
Perdagangan Jasa pada tanggal 21 Juli 1995 (S/L/9),
Menyetujui hal-hal sebagai berikut :
- Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari Pasal II yang menyangkut
jasa keuangan sebagaimana terlampir dalam Protokol ini yang diserahkan oleh
anggota, menggantikan Daftar Komitmen Spesifik dan Daftar Pengecualian dari
Pasal II yang menyangkut jasa keuangan dari anggota dimaksud pada saat
berikutnya Protokol ini untuk anggota tersebut.
- Pernyataan menerima atas Protokol ini dapat dilakukan dengan menandatangani
atau dengan cara lain oleh para Anggota selambat-lambatnya tanggal 29 Januari
Protokol …
PRESIDEN
- Protokol ini mulai berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal pernyataan
menerima oleh seluruh anggota. Jika sampai dengan tanggal 30 Januari 1998
protokol ini belum dinyatakan diterima oleh semua Anggota, Anggota yang telah
menyatakan menerima sebelum tanggal tersebut, dalam jangka waktu 30 hari
setelah itu dapat menetapkan berlakunya protokol ini.
- Protokol ini harus disimpan oleh Dirjen OPD. Dirjen OPD wajib segera
membagikan kepada seluruh anggota copy resmi dari protokol ini dan notifikasi
pernyataan menerima sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut di atas.
- Protokol ini harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 102 Piagam
PBB.
Protokol ini dibuat di Jenewa pada tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun
seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan, dalam bahasa Inggris, Perancis dan
Spanyol, yang masing-masing merupakan dokumen otentik, kecuali ditentukan lain.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 27 Pebruari 1998 telah
dihasilkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in
Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan
Dunia;
- bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden
Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor
2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan
Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk
mengesahkan Protocol beserta Lampirannya tersebut dengan
Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
