KEPPRES
PENGESAHAN FIFTH PROTOCOL TO THE GENERAL AGREEMENT
Pasal 1
Mengesahkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in
Services beserta Lampirannya, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia
pada tanggal 27 Pebruari 1998 di Jenewa, Swiss yang salinan naskah
aslinya dalma bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
