Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Pasal 1
Kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Muda Mahkamah Agung, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II, dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II, diberikan tunjangan jabatan Pejabat Negara sebesar 65 % (enam puluh lima persen) dari gaji pokok setiap bulan.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1979 tentang Perubahan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1977 tentang Tunjangan JabatanBagi Pejabata Negara Tertentu.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
