Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Pasal 1
Besarnyaa tunjangan jabatan bagi : a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok sebulan. b. Ketua Lembaga Tinggi Negara dan Menteri Negara Republik INDONESIA adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok sebulan. c. Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Muda Mahkamah Agung adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok sebulan. d. Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah 60% (enam puluh persen) dari gaji pokok sebulan. e. Kepala Daerah Tingkat I, Wakil Kepala Daerah Tingkat I, Kepala Daerah Tingkat II, dan Wakil Kepala Daerah Tingkat II adalah 60% (enam puluh persen) dari gaji pokok sebulan.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing .
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanagal 1 April 1977.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO
