KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1957 tentang SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 7
BAB 2 — Susunan Pasal 2.
Urusan Tata Usaha
“ Urusan Tata Usaha “ menjelenggarakan semua Tata Usaha Kementerian sepandjang tidak dilakukan sendirinoleh kesatuan-kesatuan Organisasi jang berada diluar pusat Kementeria dan terdiri atas :
- Bagian Kepegawaian,
- Bagian Keuangan,
- Bagian Rumah Tangga,
- Bagian Arsip dan Ekspadisi, Tata Usaha kesatuan-kesatuan organisasi di Pusat Kementerian seluruhnja diselenggarakan dan diawasi oleh urusan Tata Usaha, dibawah pengawasan seorang Sekretaris.
Pasal 8 …
