Pasal 3
BAB 2 — Susunan Pasal 2.
Susunan vertikal.
Djawatan-djawatan dan Badan-badan jang mempunjai Susuna vertikal :
- Djawatan Penerbangan Sipil : Pos-pos dilapangan-lapangan terbang dimana ada Sjahbandar Udara/Kepala Setasiun Udara.
- Djawatan Lalu-lintas Djalan : Kantor Inspeksi dan Kantor Pengawasan Lalu-Lintas.
- Lembaga Meteorologi dan Geophysik : Pos-pos ditempat dimana dianggap perlu diadakan.
- Djawatan Kereta Api : Eksploitasi dan Inspeksi.
- Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon : “ Daerah-daerah Pos Telegrap, Daerah-daerah Telekomunikasi “
- Bank Tabungan Pos : Tjabang-tjabang.
- Djawatan Angkutan Motor R.I. : Eksploitasi Djawa Barat, Djawa Tengah dan Djawa Timur.
BAB III. …
BAB III. Pimpinan. Pasal 4.
- Berdasarkan Politik Pemerintah, Menteri menentukan dalam garis besar politik Kementerian.
- Sekretaris-Djenderal adalah pegawai tertinggi dibawah Menteri, membantu Menteri dalam mendjalankan Pimpinan Kementerian seluruhnja dan melakukan pimpinan umum sehari-hari dari pusat Kementerian.
- Tiap-tiap kali dan selama Menteri berhalangan, ia diwakili oleh Sekretaris-Djenderal, ketjuali djika Pemerintah menudjuk seorang Menteri Lain.
- Semua Kepala Djawatan/organisasi lain diatas Kementerian Perhubunagn bertanggung Djawab kepada Menteri dan berkewadjiban memberitahukan segala sesuatu kepada Sekretaris- Djenderal.
Pasal 5.
Dengan tidak mengurangi kekuasaan Sekretaris-Djenderal termaksud dalam pasal 4 ajat (2), didalam mendjalankan pekerdjaan sehari-hari Menteri dapat menudjuk beberapa pegawai-tinggi diperbantukan jang kedudukannja hierarchis dibawah Sekretaris-Djenderal, untuk diserahi pekerdjaan-pekerdjaan jang berisfat istimewa.
BAB IV. …
BAB IV. Tugas Kewadjiban dari Urusan-urusan, Djawatan-djawatan, Perusahaan-perusahaan dan Badan-badan Hukkum. Pasal 6.
Biro Sekretaris-Djenderal. “ Biro Sekretari-Djenderal” merupakan alat-perlengkapan Menteri/Sekretaris-Djenderal dalam mendjalankan kebidjakan umum. Hal-hal jang tidak termasuk kesatuan organisasi lain-lain dalam Pusat Kementerian Perhubungan dimasukan pula dalam Biro Sekretaris- Djenderal. Biro Sekretaris-Djenderal dikepalai oleh Sekretaris-Djenderal sendiri dan dibagi-bagi dalam beberapa bahagian :
Bahagian Politik dan Hubungan Masjarakat mempunjai tugas kewadjiban : a. Mempeladjari perkembangan politik dalam masjarakat. b. Mengumpulkan dan mempeladjari, kemudian memberikan pemandangan tentang soal-soal jang akan diperbintjangkan dalam sidang-sidang Dewan Menteri, Dewan Perwakilan Rakjat, dan lain-lain sidang jang bersifat politis. c. Menjelenggarakan hubungan antara Kementerian dan Dewan Perwakilan Rakjat. d. Merentjanakan, menghimpun, menjusun dan menjiarkan berita- berita dan brosur-brosur tentang pekerdjaan Kementerian Perhubungan. e. Menjelenggarakan hubunagn, baik kedalam maupun keluar lingkungan Kementerin Perhubungan, untuk kepentingan penerangan dan sebaliknja.
Bahagian …
Bahagian Lalu-Lintas Djalan mempunjai tugas kewadjiban : a. mempeladjari, memetjahkan dan merentjanakan soal-soal teknis, ekonomis, juridis dan polisionil jang mengenai Lalu-Lintas dajalan, b. mengumpulkan bahan-bahan guna dasar penetapan politik tarip pengengkutan djalan.
Bahagian Koordinasi Pengangkutan mempunjai tugas kewadjiban : a. merentjanakan peraturan-peraturan umum dan petundjuk- petundjuk untuk mengkoordinir pengangkutan dengan alat-alat pengangkutan, jang sama dan/atau alat-alat jang berdjenis-djenis matjamnja. b. Menjesuaikan peraturan Lalu-Lintas denagn politik pengangkutan dan koordinasi, c. Mempeladjari dan mengerdjakan soal-soal lalu-lintas internasional, d. Mempeladjari dan mempertimbangkan kemungkinan- kemungkinan pembentukan assembly-plants untuk kendaraan- kendaraan bermotor dan recapping-plants untuk ban-ban mobli.
Bahagian perentjanaan dan Bantuan Luar Negeri mempunjai tugas kewadjiban : a. menghimpun, mempeladjari dan menjelesaikan rentjana-rentjana baik jang mengenai tehnis, maupun jang mengenai ekonomis dari urusan-urusan dan djawatan-djawatan jang termasuk dalam Kementerian Perhubungan, baik jang mengenai rentjana-rentjana dalam djangka pendek, maupum dalam djangka pandjang. b. Mengadakan hubungan dengan Instansi-instansi temasuk Instansi Luar Negeri jang mengurus segala bantuan dari Luar Negeri.
Bahagian Tata-Hukkum mempunjai tugas kewadjiban : a. merentjanakan UNDANG-UNDANG dan peraturan-peraturan- PERATURAN PEMERINTAH jang termasuk dalam lingkungan kekuasaan Kementerian Perhubungan. b. Mengikuti …
b. Mengikuti UNDANG-UNDANG dan peraturan-PERATURAN PEMERINTAH lainnja. c. Memeriksa rentjana-rentjana maklumat dan pengumuman jang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. d. Mempersiapkan perdjanjian-perdjanjian dan konsesi-konsesi jang akan diadakan dan mempeladjari perdjanjian-perdjanjia dan konsesi-konsesi jang telah ada. 6. Bahagian Tourisme mempunjai tugas kewadjiban mempeladjari dan merentjanakan tugas tourisme.
Kepada Sekretaris-Djenderal dapat diperbantukan beberapa tenaga ahli jang dapat diserahi/membantu pekerdjaannja dalam menjelesaikan soal- soal Kereta Api, P.T.T. dan soal-soal lain.
