Pasal 1
Jang termasuk dalam lapangan pekerdjaan Kementerian Perhubungan ialah :
mengatur dan mengurus masalah-masalah umum jang mengenai perhubungan didarat, diudara dan perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio .
Menjelenggarakan …
Menjelenggarakan dan/atau mengawasi atas : a. Perhubungan pos, telegrap, telepon dan radio. b. Perhubungan kereta-api dan trem. c. Lalu-;intas didarat, sepandjang tidak diserahkan kepada badan pemerintah lain. d. Lalu-lintas diudara. e. Lapangan-lapangan udara, sepandjang tidak diserahkan kepada badan pemerintah lain.
Mengurus meteorologi dan geophysik.
Mengurus Bank Tabunagn Pos.
Memandjukan urusan tourisme.
Menjelenggarakan dan mengawasi pendidikan keahlian dalam lapangan perhubungan didarat dan udara dalam perhubungan pos, telegrap, telepon, radio, meteorologi dan geophysik.
Mengatur dan mengawasi penjewaan, pembelian, pembagian dan pembikinan segala alat-alat perhubungan, sepandjang tidak diserahkan kepada badan pemerintah lain.
