KEPPRES
PERUBAHAN INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (IKIP)
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
